
Permintaan maaf ternyata tidak cukup untuk menghentikan langkah hukum terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Komnas Perlindungan Anak resmi melaporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya terkait konten siaran langsung yang menampilkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk vape.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor resmi LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sebelumnya, Bigmo sempat meminta maaf secara terbuka setelah kontennya ramai dikecam netizen. Namun, Komnas Perlindungan Anak menilai permintaan maaf tidak serta-merta menggugurkan dugaan pelanggaran hukum yang ada.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menjelaskan alasan pihaknya tetap melanjutkan laporan. “Walaupun permintaan maaf kan tidak menghilangkan tindak pidananya. Lalu jangan lupa, tayangan itu sudah viral dan sudah sempat ditonton oleh anak-anak,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2026).
Agustinus juga mempertanyakan siapa yang bisa menjamin anak-anak yang sudah terlanjur menonton konten itu tidak terpengaruh. Laporan ini, menurutnya, dimaksudkan sebagai efek jera bukan hanya bagi Bigmo, tapi untuk semua kreator konten.
Dari sisi hukum, bidang hukum Komnas Perlindungan Anak, Abilio Fernandes da Silva, mengingatkan bahwa rekam jejak digital tidak bisa begitu saja dihapus. “Jejak digital tidak akan bisa dihapus. Maka berhati-hatilah dalam membuat konten, terlebih konten-konten yang bisa mempengaruhi pertumbuhan kembang anak ke depan,” tegasnya.
Tak berhenti di laporan polisi, Komnas Perlindungan Anak juga membuka kemungkinan untuk mendampingi anak yang muncul dalam konten tersebut, termasuk melakukan asesmen atau penilaian kondisi psikologis si anak. Agustinus juga mengingatkan para kreator agar tidak memperlakukan anak sebagai alat untuk mendulang penonton. “Anak itu bukan properti, anak itu bukan konten,” ujarnya tegas.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para kreator konten bahwa melibatkan anak dalam konten yang berpotensi merugikan bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius, terlepas dari seberapa tulus permintaan maaf yang disampaikan.
Sumber: Detik.com
