Kalapas Cibinong Dipecat Usai Fasilitas Mewah di Dalam Lapas Terbongkar

Kalapas Cibinong Dipecat Usai Fasilitas Mewah di Dalam Lapas Terbongkar

Fasilitas mewah mirip vila lengkap dengan gym, kolam, dan simulator golf ditemukan di dalam area Lapas Kelas IIA Cibinong — dan ujungnya, Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto kehilangan jabatan sekaligus statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Pemecatan ini dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) setelah serangkaian pemeriksaan internal.

Semuanya bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman pada 23 September 2026. Tim pengawas negara itu awalnya sempat ditahan di luar gerbang selama sekitar setengah jam tanpa alasan yang jelas. Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan, “Ketika kami sampai itu sekitar pukul 10.00 kurang 15 menit, kami menunggu sampai 10.00 lewat 15 menit. Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut.”

Sambil menunggu, tim Ombudsman bergerak ke kantin dalam lingkungan lapas dan menyadari adanya pagar kayu sekitar 100 meter dari sana. Di balik pagar itulah ditemukan deretan bangunan bergaya homestay, ruangan berisi sofa, kulkas, televisi, hingga meja makan — yang diklaim petugas sebagai “rumah asimilasi” bagi warga binaan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengungkapkan ada 21 bangunan di luar area lapas, 13 di antaranya tidak tercatat dalam sistem aset negara. “Bangunan itu berdiri tahun 2023. Dibangun secara swadaya oleh warga binaan diperuntukkan untuk rumah pegawai, tapi memang pada saat itu belum dicatatkan,” kata Rudi.

Total 17 pegawai dijatuhi sanksi disiplin, dengan rincian lima orang mendapat hukuman berat dan 11 lainnya hukuman ringan, di luar pemecatan Wisnu. Kalapas lama pun turut diperiksa dan dijatuhi hukuman. “Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. (Kalapas Cibinong) Diberhentikan dari ASN,” tegas Rudi.

Sorotan lain muncul soal keberadaan botol minuman keras dan mobil mewah di lingkungan lapas. Kementerian Imipas menyatakan mobil-mobil itu milik pengunjung, sementara botol minuman keras diklaim sebagai milik seorang warga binaan bernama Jimmy Masrin. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan di balik tembok penjara tak boleh longgar.

Sumber: Liputan6

Baca Juga

Scroll to Top