
Warga Kabupaten Bogor yang memiliki tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah Rp100 ribu tidak perlu lagi merogoh kocek. Pemkab Bogor resmi menggratiskan pajak tersebut sejak 20 Februari 2025 dan berkomitmen mempertahankan kebijakan ini hingga 2029.
Kebijakan ini langsung diberlakukan sejak Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi mulai menjabat. Rudy menegaskan, “Bahkan termasuk Pajak Bumi dan Bangunan yang di bawah Rp100.000, dari kami menjabat 20 Februari 2025, saya dan Pak Ade Ruhandi, sampai sekarang bahkan kita berkomitmen sampai dengan 2029, Pajak Bumi dan Bangunan yang di bawah Rp100.000 digratiskan.”
Menurut Rudy, pemerintahannya sengaja memisahkan kebijakan pajak antara yang menyentuh kebutuhan warga biasa dan yang berkaitan dengan dunia usaha. Warga rumah tangga tetap dilindungi, sementara penyesuaian pajak lebih diarahkan ke sektor bisnis.
Salah satu contohnya adalah kebijakan Pajak Air Tanah yang sedang dievaluasi. Penyesuaian ini hanya menyasar pelaku usaha yang menggunakan air tanah dalam jumlah besar, bukan pengguna rumah tangga.
Pemkab Bogor juga tidak langsung memberlakukan kenaikan pajak bagi dunia usaha secara tiba-tiba. Sebelumnya dilakukan sosialisasi dan pengundangan pelaku usaha, lalu diberikan masa penyesuaian sebelum kenaikan diterapkan secara bertahap. Langkah ini dinilai lebih adil dan tidak memberatkan semua pihak sekaligus.
Sumber: Antara News




