Dua Residivis Asal Aceh Diciduk di Bogor, Simpan 2.500 Butir Obat Ilegal di Kolong Jok Mobil

Dua Residivis Asal Aceh Diciduk di Bogor, Simpan 2.500 Butir Obat Ilegal di Kolong Jok Mobil

Dua pria asal Aceh yang ternyata sudah pernah keluar-masuk penjara kini kembali berurusan dengan polisi. Kali ini mereka ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin resmi alias obat ilegal.

Saat penangkapan berlangsung, keduanya tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerah. Polisi kemudian menemukan tempat penyimpanan barang bukti yang cukup tersembunyi. “Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di bawah jok mobil,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Sabtu (3/10/2026).

Total obat yang diamankan mencapai sekitar 2.500 butir, dan diduga sudah siap diedarkan ke wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Jumlah yang cukup besar ini menunjukkan skala peredaran yang bukan sekadar konsumsi pribadi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku bukan pemain baru di dunia kriminal. “Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sebelumnya sudah dua kali keluar masuk penjara dalam perkara yang terjadi di wilayah Jakarta,” jelas Kompol Edison.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Cileungsi, keduanya beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba — unit khusus polisi yang menangani kasus narkoba dan obat-obatan terlarang — di Polres Bogor untuk penyelidikan lebih mendalam. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat ilegal masih terus mengintai masyarakat di berbagai daerah.

Sumber: Detik.com

Baca Juga

Scroll to Top