
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini menghadapi dakwaan yang lebih berat. Selain perkara sebelumnya, ia turut didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU — kejahatan menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana agar terlihat seperti uang sah.
Nilai TPPU yang didakwakan kepada Febrie disebut mencapai Rp350 miliar. Jumlah yang sangat besar ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang persoalan hukum yang membelit mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Dalam perkara ini, Febrie tidak sendirian. Ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin. Keempatnya disebut terlibat bersama-sama dalam dugaan pencucian uang tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum pun tidak kebal dari jeratan hukum, dan proses peradilan terhadap Febrie cs masih akan terus bergulir ke depannya.
Sumber: Sindonews
Baca Juga

Kemenhaj Buka Daftar Jemaah Haji 1448 H/2027 M, Begini Cara Ceknya

Warga China Diamankan Imigrasi Usai Buat Keributan di Tabanan Bali

Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Gara-gara Tidak Tegas Soal Menteri Nusron Wahid yang Mangkir Pemeriksaan

