KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP, Diduga Selundupkan Pasal soal Syarat Pendidikan Cawapres

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP, Diduga Selundupkan Pasal soal Syarat Pendidikan Cawapres

Dua lembaga hukum, yaitu Lembaga Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, resmi mengadukan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) — lembaga yang bertugas mengawasi etika penyelenggara pemilu. Laporan ini dibuat di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/10/2026).

Inti persoalannya adalah cara penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Pasal 18 ayat (3) dalam aturan itu mengizinkan calon yang tidak punya ijazah SMA dari sekolah asing di luar negeri untuk menggantinya dengan ijazah perguruan tinggi. Pasal ini sebelumnya menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menyebut pasal tersebut muncul secara tiba-tiba tanpa pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat bersama DPR. “Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” ujar Ibnu.

Themis juga menyoroti inkonsistensi keterangan KPU dan Bawaslu soal asal-usul pasal itu. Penyelenggara pemilu sempat menyebut pasal tersebut berasal dari rekomendasi Kementerian Pendidikan, namun dalam persidangan di MK, kementerian tersebut menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi semacam itu. Selain itu, Bawaslu dinilai lalai karena tidak melakukan pengawasan atas penerapan pasal tersebut dan mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan calon wakil presiden.

Dalam laporannya, Themis meminta sanksi paling berat untuk para teradu. “Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluruh komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga,” kata Ibnu. Kini bola ada di tangan DKPP untuk menentukan apakah ada pelanggaran etik yang terbukti dari seluruh rangkaian proses pencalonan tersebut.

Sumber: Detik.com

Baca Juga

Scroll to Top