
Warga Kota Pontianak yang punya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) punya kesempatan emas. Pemerintah Kota Pontianak resmi memberikan diskon pokok pajak hingga 50 persen sekaligus menghapus sanksi administratif — alias denda keterlambatan — sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi Kota Pontianak ke-255.
Kebijakan ini berlaku hingga 30 November 2026 dan sudah ditetapkan lewat Surat Keputusan Wali Kota Pontianak. Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menyebut program ini sebagai hadiah bagi warganya. “Keringanan pembayaran PBB-P2 menjadi kado spesial bagi warga Kota Pontianak dalam rangka menyambut Hari Jadi Pontianak yang ke-255,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administratif mencakup tunggakan PBB dari tahun 2008 hingga 2026. Sementara diskon pokok pajak sebesar 50 persen hanya berlaku untuk tunggakan tahun 2008 sampai 2017.
Soal cara bayar, warga tidak perlu repot antre di kantor pajak. Pembayaran bisa dilakukan lewat berbagai platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Alfamart, Indomaret, DANA, LinkAja, hingga aplikasi e-Ponti milik pemerintah daerah. “Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” kata Ruli.
Hingga September 2026, realisasi penerimaan PBB Pontianak sudah menyentuh angka sekitar Rp26 miliar. Dengan sisa waktu tiga bulan dan adanya program keringanan ini, Bapenda optimis target tahun ini bisa terlampaui. Bagi warga yang masih punya tunggakan, tenggat November 2026 jadi waktu yang sayang untuk dilewatkan begitu saja.
Sumber: Antara News
Baca Juga

Warga China Diamankan Imigrasi Usai Buat Keributan di Tabanan Bali

Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Gara-gara Tidak Tegas Soal Menteri Nusron Wahid yang Mangkir Pemeriksaan

Komisi VIII DPR dan UIN Raden Mas Said Gagas Sekolah Islam yang Ramah dan Menghargai Keberagaman

