:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364256/original/056181600_1790940925-1000442148.jpg)
Sebelum duduk di kursi kehormatan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Anwar Usman pernah mengisi hari-harinya sebagai guru honorer di sebuah sekolah dasar di Jakarta. Kini, pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956 itu resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto bersama 25 tokoh lainnya sebagai anggota Wantimpres di Istana Negara, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/P/2026. Sebagai anggota Wantimpres, tugas utama Anwar adalah memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Soal tugasnya itu, ia tampak tidak ingin banyak basa-basi. “Saya sesuai dengan amanat Konstitusi Pasal 16 UUD 45. Itu aja tugas saya,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.
Anwar juga menegaskan tidak akan ikut berkomentar soal perkara-perkara yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, meski sudah berstatus mantan hakim, tetap saja memberikan pandangan soal perkara MK bisa dianggap sebagai intervensi tidak langsung. Ia pun menepis kabar adanya komunikasi khusus dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka—yang merupakan keponakannya—menjelang maupun saat prosesi pelantikan berlangsung.
Perjalanan hidup Anwar memang tidak lurus-lurus saja. Setelah lulus dari Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) pada 1975, ia merantau ke Jakarta dan mengajar sebagai guru honorer sambil kuliah hukum. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Islam Jakarta pada 1984, lalu lulus seleksi hakim dan diangkat sebagai calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Karier kehakimannya terus menanjak. Ia sempat bertugas di berbagai pengadilan negeri, menjadi Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung, lalu naik menjadi hakim konstitusi di MK sejak 2011. Bahkan, ia dua kali mengemban posisi Wakil Ketua MK sebelum akhirnya terpilih menjadi Ketua MK pada April 2018.
Namun karier gemilang itu sempat tercoreng. Pada November 2023, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan sanksi pemecatan dari jabatan Ketua MK karena Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden. Meski dicopot dari posisi ketua, ia tetap menyelesaikan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi hingga 2026.
Kini, dengan lembaran baru sebagai anggota Wantimpres, Anwar Usman kembali hadir di lingkaran pusat pemerintahan—membawa serta pengalaman panjang di dunia hukum dan peradilan yang penuh liku.
Sumber: Liputan6
Baca Juga

Ganjar Pranowo Buka Suara soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Lewat Putusan Pengadilan

Prabowo Janjikan Dana ke Daerah Malah Bertambah, Bukan Dikurangi

Hanura Siapkan Strategi Khusus Jelang Pemilu 2029, Tak Peduli Soal Ambang Batas Parlemen

